TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panji Gumilang Diperiksa Lima Jam dengan 55 Pertanyaan Terkait TPPU

Pemeriksaan terhadap Panji masih dalam tahap awal

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023) kemarin.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan, penyidik memeriksa Panji selama lima jam dengan 55 pertanyaan.

"Kurang lebih pemeriksaan selama lima jam dengan 55 pertanyaan," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos

Baca Juga: Bareskrim: Panji Gumilang Gelapkan Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar

1. Pemeriksaan Panji Gumilang masih dalam tahap awal

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Dedeo menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang masih dalam tahap awal. Namun, ia belum mau membeberkan rincian pemeriksaan kemarin.

"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," ujarnya.

Baca Juga: Modus Panji Gumilang: Pinjam Rp73 M untuk Pribadi yang Bayar Yayasan

2. Pemeriksaan Panji Gumilang difokuskan soal aliran dana di yayasan pesantren

Tersangka penistaan agama, Panji Gumilang, sudah mengenakan baju tahanan (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, fokus pemeriksaan dilakukan dengan mendalami soal aliran dana di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji.

"Diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka atas nama Abdusalam Panji Gumilang yang dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca Juga: Total Kerugian Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya