Panji Gumilang Diperiksa Lima Jam dengan 55 Pertanyaan Terkait TPPU
Pemeriksaan terhadap Panji masih dalam tahap awal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan, penyidik memeriksa Panji selama lima jam dengan 55 pertanyaan.
"Kurang lebih pemeriksaan selama lima jam dengan 55 pertanyaan," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos
Baca Juga: Bareskrim: Panji Gumilang Gelapkan Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar
1. Pemeriksaan Panji Gumilang masih dalam tahap awal
Dedeo menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang masih dalam tahap awal. Namun, ia belum mau membeberkan rincian pemeriksaan kemarin.
"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," ujarnya.
Baca Juga: Modus Panji Gumilang: Pinjam Rp73 M untuk Pribadi yang Bayar Yayasan
Baca Juga: Total Kerugian Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun