Total Kerugian Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Terancam 20 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan, serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Panji melakukan penggelapan uang pinjaman Yayasan Al Zaytun Rp73 miliar dari Bank J Trust.

Sedangkan, total kerugian dugaan TPPU yang dilakukan Panji mencapai Rp1,1 triliun.

“Dari rekening-rekening yang ada penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp900 miliar dan ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar,” kata Whisnu dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).

“Sehingga kalau kita lihat in out-nya dalam transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan oleh APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” tambah dia.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.

Baca Juga: Panji Gumilang Terancam 20 Tahun Penjara di Kasus Dugaan TPPU

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya