Modus Panji Gumilang: Pinjam Rp73 M untuk Pribadi yang Bayar Yayasan

Uang yang cair pada 2019 itu masuk ke rekening pribadi Panji

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap modus penggelapan uang pinjaman Yayasan Al Zaytun Rp73 miliar dari Bank J Trust yang dilakukan Panji Gumilang.

Whisnu menjelaskan, uang yang cair pada 2019 itu masuk ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang.

“Digunakan untuk kepentingan APG, kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).

Selain itu, penyidik juga menemukan ada pembelian aset atas nama Panji Gumilang pada periode 2016 sampai 2023.

“Dari rekening-rekening yang ada penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp900 miliar dan ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar,” kata Whisnu.

“Sehingga kalau kita lihat in out-nya dalam transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan oleh APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” imbunya.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tesebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Whisnu.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya