Parah! 45 ASN Langgar Netralitas Pakai APBD-APBN untuk Paslon Pilkada
ASN Pemkab Banggai paling banyak langgar netralitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat, hingga September 2020 ada 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, kota, hingga provinsi terbukti melanggar netralitas ASN.
"Parahnya ASN yang melanggar netralitas itu adalah pejabat eselon I dan II," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Provinsi Sulteng Sutarmin Ahmad, dilansir ANTARA, Kamis 3 September 2020.
Baca Juga: Politik Uang Diprediksi Jadi Akar Masalah Pilkada Serentak 2020
1. Bawaslu ajak masyarakat ikut mengawasi ASN lewat media sosial
Sutarmin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ASN antara lain menyalahgunakan anggaran negara baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk suksesi salah satu bakal calon bupati, wali kota, atau gubernur.
Guna mengontrol itu, Sutarmin mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk terus mengawasi pergerakan para ASN. Terutama di dunia maya, sebab jelang Pilkada Serentak 2020 diprediksi tidak sedikit yang melanggar netralitasnya dan mendukung salah satu calon kepala daerah.
Baca Juga: Luncurkan ASN No Radikal, Tjahjo Kumolo Ingin ASN Seperti TNI-Polri