TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelapor: Polisi Telah Kantongi Nama Pemilik Aisha Weddings

Polisi akan dalami motif pelaku kampanye perkawinan anak

Pengacara SETARA Institute Disna Riantina di Polda Metro, Rabu (10/2/2021). Dok. Humas Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-Setara Institute, Disna Riantina mengatakan, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi nama pemilik wedding organizer Aisha Weddings.

“Sudah ada titik benang merah indikasi ke arah sana (nama pemilik Aisha Weddings) jadi tinggal pengalamannya saja dari pihak penyidik yang nanti akan disampaikan ke publik. Info dari penyidk begitu,” kata Disna setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/2/2021).

Disna menjalani pemeriksaan selama empat jam dan ia mengaku ditanyakan 23 pertanyaan terkait alat bukti.

Baca Juga: Aktivis Sebut Kasus Aisha Weddings Momentum Gulirkan RUU PKS 

1. Penyidik masih mendalami motif pelaku

Aisha Weddings unggah status usai promosi (Facebook.com/Aisha Weddings)

Saat ini kata Disna, penyidik tengah mendalami motif pemilik Aisha Weddings untuk mempromosikan perkawinan anak.

“Tapi kalau dari penyidik ingin ada pemeriksaan lebih lanjut atau kami temukan bukti-bukri baru bisa dilampirkan. Jadi dalam kasus ini penyidik masih membuka ruang untuk membuat terang kasus ini,” ujar dia.

2. Aisha Weddings secara terang-terangan mendukung nikah siri

Spanduk promo Aisha Wedding (Facebook.com/Aishaweddings)

Sebelumnya, Aisha Weddings, sebuah jasa penyelenggara pernikahan perempuan Muslim muda viral di media sosial. Hal yang paling disorot warganet yaitu, Aisha Weddings mengajak anak berusia 12 tahun untuk menikah.

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam situsnya, Rabu (10/2/2021).

Bukan hanya itu, Aisha Weddings juga mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menilai, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulisnya.

Baca Juga: Pelapor Aisha Weddings Penuhi Panggilan Polisi Bawa Saksi dan Bukti

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya