Pengajuan Kasasi Tanpa Sepengetahuan Sandiaga dan Prabowo?
Pengacara BPN ajukan kasasi lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan mengajukan kasasi atas kasus pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif di pilpres 2019. Menanggapi hal itu, Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya kembali mengajukan kasasi.
Dia menegaskan, Prabowo mau pun Sandi tidak mengetahui hal itu. Dasco menduga tim kuasa hukum yang lama kembali mengajukan kasasi tanpa koordinasi.
"Saya sudah konfirmasi, Pak Sandi tidak tahu. Nanti akan dibicarakan dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco saat dihubungi, Rabu (10/7).
1. Yusril yakin kasasi akan ditolak MA
Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak kasasi yang diajukan atas nama pasangan Prabowo-Sandi Menurutnya, Prabowo-Sandi tidak memiliki legal standing karena gugatan sebelumnya diajukan atas nama Badan Pemenangan Nasional (BPN). Bukan Prabowo-Sandi.
"Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tutur Yusril melalui siaran pers, Rabu (10/7).
Yusril mengatakan pengacara BPN mengganti pemohon perkara. Itu dilakukan dalam rangka mengajukan kasasi kembali pada 3 Juli lalu dengan Nomor 2P/PAP/2019. Pemohon perkara tidak lagi atas nama BPN, melainkan atas nama Prabowo-Sandi.
"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," ucap Yusril.
Editor’s picks
"Permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA," lanjutnya.
Baca Juga: Bawaslu Tolak 2 dari 9 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu