Polda Metro Jaya Panggil Ketua Umum PA 212 Terkait Aksi 1812
FPI siap memberi pendampingan hukum kepada Slamet Ma'arif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif hari ini, Senin (4/1/2021) pukul 10.00. Pemanggilan tersebut terkait aksi 1812 yang digelar di Monas, Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 lalu.
Pemeriksaan untuk menggali keterangan terkait aksi 1812 dengan tuntutan pembebasan Rizieq Shihab yang berakhir pembubaran oleh polisi.
“Iya benar (Slamet Ma’arif dipanggil polisi) nanti kita dampingi juga,” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Persatuan Islam (FPI) Azis Yanuar kepada IDN Times, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Naik Tahap Penyidikan, Polisi akan Panggil Panitia Aksi 1812
1. Polisi sempat menangkap 455 peserta aksi 1812, tujuh di antaranya ditetapkan tersangka
Sebelumnya, polisi menangkap sebanyak 455 peserta Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat (18/12/2020). Mereka ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta dan lokasi demo karena membawa senjata tajam serta ganja.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menahan tujuh dari 455 peserta aksi itu. Polisi juga menetapkan mereka sebagai tersangka di aksi yang menuntut pembebasan Pimpinan FPI Rizieq Shihab itu.
"Iya betul tujuh tersangka. Yang lainnya belum (tersangka), kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Namun, saat ini ratusan pedemo yang sempat ditahan itu sudah dilepaskan, kecuali tujuh tersangka.
Editor’s picks
Baca Juga: 7 Simpatisan Rizieq Ditahan, 2 karena Bawa Narkoba saat Demo 1812