TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Akan Paksa Pengendara yang Nekat Mudik untuk Putar Balik

Kecuali yang menunjukkan surat keterangan perjalanan dinas

Ilustrasi mudik menggunakan kapal (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan pihaknya akan memastikan tidak ada pengendara yang mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2021. Jika ada pengendara yang nekat melakukan perjalanan mudik, polisi akan memintanya memutar balik kendaran.

Hal ini dilakukan dalam upaya kepolisian mengantisipasi pemudik di 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali jelang Lebaran 2021.

“Nanti kita putar-balikan (pemudik yang nekat), kita kembalikan ke daerah asal,” kata Rudy kepada IDN Times, Rabu (7/4/2021).

1. Perjalanan dinas diperbolehkan

Ilustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Namun demikian, Rudy menjelaskan aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan dinas, hendak berobat atau melayat.

“Yang boleh perjalanan dinas mendesak dengan dibuktikan surat keterangan dari pimpinan,” ujarnya.

Baca Juga: Larang Mudik, Kemenhub Finalisasi Permenhub Atur Transportasi

2. Penyekatan dilakukan di perbatasan antar kota, kabupaten dan provinsi

IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei. Merespons hal tersebut, kepolisian juga telah menyiapkan 333 titik penyekatan. Rudy mengatakan titik-titik pemeriksaan tersebar di beberapa perbatasan wilayah antara kota dengan kabupaten, kemudian titik penyekatan di jalan arteri maupun jalan tol.

“Pantura, Tengah, dan Selatan,” kata Rudy.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Nekat Mudik saat Ada Larangan, Perlu Sanksi?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya