Polisi Akan Paksa Pengendara yang Nekat Mudik untuk Putar Balik
Kecuali yang menunjukkan surat keterangan perjalanan dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan pihaknya akan memastikan tidak ada pengendara yang mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2021. Jika ada pengendara yang nekat melakukan perjalanan mudik, polisi akan memintanya memutar balik kendaran.
Hal ini dilakukan dalam upaya kepolisian mengantisipasi pemudik di 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali jelang Lebaran 2021.
“Nanti kita putar-balikan (pemudik yang nekat), kita kembalikan ke daerah asal,” kata Rudy kepada IDN Times, Rabu (7/4/2021).
1. Perjalanan dinas diperbolehkan
Namun demikian, Rudy menjelaskan aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan dinas, hendak berobat atau melayat.
“Yang boleh perjalanan dinas mendesak dengan dibuktikan surat keterangan dari pimpinan,” ujarnya.
Baca Juga: Larang Mudik, Kemenhub Finalisasi Permenhub Atur Transportasi
Baca Juga: Banyak Masyarakat Nekat Mudik saat Ada Larangan, Perlu Sanksi?