Polisi: Pelaku Surat Tes PCR Palsu Baru Cuan Rp1,3 Juta
Salah satu pelaku berstatus mahasiswa fakultas kedokteran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus surat tes polymerase chain reaction (PCR) palsu, baru memiliki dua pemesan dengan keuntungan Rp1,3 juta.
“Harga yang dipatok untuk PCR surat palsu Rp650 ribu. Padahal di bandara sekitar Rp900 ribu, yang sudah transfer dua orang, Rp650 dikali dua,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pemalsu Surat Hasil Tes PCR
1. Polisi bekuk tiga pelaku pemalsuan surat PCR
Dari kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram, yakni MHA (21 tahun), EAD (22 tahun), dan MAIS (21 tahun).
Awalnya praktik ilegal itu ulah seseorang di antara mereka, tetapi kemudian merembet ke dua yang lain. Ketiganya ternyata masih berstatus mahasiswa.
Satu di antaranya mereka, kata Yusri, mahasiswa kedokteran, berinisial MHA. Namun, polisi tidak merinci kampus tempat MHA kuliah. Menurut pengakuan ketiganya, mereka melakukan praktik curang ini semata-mata untuk mencari untung.
Semua berawal dari pelaku berinisial MAIS, kemudian mengajak pelaku EAD dan MHA. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali, dan MAIS di Jakarta.
Baca Juga: Dokter Tirta Bongkar Praktik Jual Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu