Polri: Farid Okbah dan Zain An-Najah Diduga Danai Kelompok Teroris JI
Keduanya terancam 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah dan Zain An-Najah diduga terlibat mendanai kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).
Pendanaan yang dilakukan Farid Okbah dan Zain An-Najah adalah dengan menghimpun dana melalui Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA).
“Terkait dengan lembaga amal zakat akan dikenakan undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” kata Ramadhan dalam jumpa pers di YouTube Div Humas Polri, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Deretan Fakta Penangkapan Ketum PDRI Farid Okbah oleh Densus 88
1. Farid Okbah dan Zain An-Najah terancam 15 tahun penjara
Densus 88 sebelumnya menangkap Farid Okbah, Zain An-Najah, bersama Anung Al-Hamad. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme.
“Ancaman untuk pendanaan teroris itu 15 tahun penjara,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Pengacara Sebut Penangkapan Farid Okbah dan Zain An Najah Langgar HAM