TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Farid Okbah dan Zain An-Najah Diduga Danai Kelompok Teroris JI 

Keduanya terancam 15 tahun penjara

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah dan Zain An-Najah diduga terlibat mendanai kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Pendanaan yang dilakukan Farid Okbah dan Zain An-Najah adalah dengan menghimpun dana melalui Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA).

“Terkait dengan lembaga amal zakat akan dikenakan undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” kata Ramadhan dalam jumpa pers di YouTube Div Humas Polri, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Deretan Fakta Penangkapan Ketum PDRI Farid Okbah oleh Densus 88

1. Farid Okbah dan Zain An-Najah terancam 15 tahun penjara

Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Okbah. (partaidakwah.id/)

Densus 88 sebelumnya menangkap Farid Okbah, Zain An-Najah, bersama Anung Al-Hamad. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme.

“Ancaman untuk pendanaan teroris itu 15 tahun penjara,” ujar Ramadhan.

2. Densus 88 belum menemukan tindak pidana TPPU di LAZ ABA

Ilustrasi kotak amal (web/tribun jateng)

Sementara, Densus 88 hingga kini belum menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aktivitas amal di LAZ ABA. Ramadhan mengatakan Densus 88 masih fokus dengan tindak pidana terorismenya.

“Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme, di mana di dalamnya termasuk soal pendanaan teror. Penyidik belum melihat tindak pencucian uang, tapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror oleh tiga tersangka tersebut,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Pengacara Sebut Penangkapan Farid Okbah dan Zain An Najah Langgar HAM 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya