Polri Terapkan UU Darurat dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra
Sebanyak 9 dari 15 senpi Dito ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerapkan Undang-Undang Darurat terhadap kepemilikan 9 senjata api ilegal Dito Mahendra.
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, Dito diduga melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
“Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” ujar Djuhandani saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Polri Pastikan 9 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal
Baca Juga: Dipanggil KPK Lagi Besok, Dito Mahendra Diharapkan Tak Mangkir
1. Baintelkam Polri temukan 9 senjata Dito Mahendra ilegal
Sebelumnya, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan 9 dari 15 senjata api milik Dito Mahendra ilegal. Hal itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, 24 Maret 2023.
Djuhandani menjelaskan, saat ini senjata ilegal itu telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti penanganannya.
“Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum,” ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Panggil Dito Mahendra soal 9 Senjata Api Ilegal
Editor’s picks
Baca Juga: Bareskrim Pastikan Sebagian Senjata Dito Mahendra Tidak Berizin