Profil Alex Noerdin, Anggota DPR Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi
Alex Noerdin menjabat 2 periode sebagai bupati dan gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menetapkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Alex ditetapkan tersangka bersama eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Muddai Madang.
“Kedua tersangka dilakukan penanganan 20 hari kedepan. Untuk tersangka AN ditahan mulai hari ini sampai 5 Oktober di Rutan Kelas I Cipinang cabang rutan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9/2021).
Berikut profil singkat Alex Noerdin, Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Golkar yang kini menjadi tersangka korupsi gas bumi di Sumsel.
Baca Juga: [BREAKING] Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Bumi
1. Menjabat 2 periode Gubernur Sumatra Selatan
Berdasarkan situs DPR.go.id, sebelum menjadi anggota DPR RI sejak 2019, Alex Noerdin sempat menjabat sebagai Gubernur dalam dua periode. Pria kelahiran Palembang 9 September 1950 itu menjabat gubernur sejak 2008-2018.
Alex Noerdin terpilih menjadi Gubernur Sumatra Selatan berpasangan dengan Eddy Yusuf untuk periode 2008-2013. Dia kembali maju pada pemilihan gubernur Sumatra Selatan 2013-2018 berpasangan dengan Ishak Mekki, dan kembali menang.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Gas Bumi, Harta Alex Noerdin Sentuh Rp28 Miliar