TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Jakarta: 200 Perusahaan Masih Beroperasi, 25 Ditutup Sementara

Pemerintah memberikan peringatan pada 190 perusahaan

Suasana Thamrin saat PSBB Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi. Menurut Kadisnakertrans-E DKI Jakarta Andri Yansah, 200 perusahaan itu telah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," ujar Andri dikutip Kantor Berita Antara, Senin (20/4).

Baca Juga: Virus Corona: Jika PSBB Jakarta Gagal, Agenda Jokowi Terganggu

1. 25 perusahaan ditutup sementara

[Ilustrasi] Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara itu, sebanyak 25 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena  melanggar PSBB.

Berdasarkan data dari Disnakertrans-E DKI Jakarta, penutupan 25 perusahaan tersebut berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan di lima wilayah kota administratif dan satu kabupaten di DKI Jakarta dari awal masa PSBB untuk menanggulangi pandemik COVID-19 pada Jumat (10/4) hingga Jumat (17/4).

2. Perusahaan di luar 11 sektor akan ditutup

Kondisi Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada hari kedua pemberlakuan PSBB Jakarta, Sabtu (11/2). (Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Perusahaan atau tempat kerja tersebut merupakan usaha yang bergerak di luar 11 sektor yang dikecualikan Pemerintah DKI Jakarta. Lokasinya tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (delapan), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (empat) dan Jakarta Selatan (dua).

Sebanyak 25 perusahaan tersebut terpaksa ditutup sementara karena berada di luar 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

Sebelas sektor usah yang diizinan beroperasi selama PSBB, yakni kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: PSBB Jakarta: Masih Banyak Warga Tanyakan Nasib Terima Bansos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya