PSBB Jakarta: 200 Perusahaan Masih Beroperasi, 25 Ditutup Sementara
Pemerintah memberikan peringatan pada 190 perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi. Menurut Kadisnakertrans-E DKI Jakarta Andri Yansah, 200 perusahaan itu telah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," ujar Andri dikutip Kantor Berita Antara, Senin (20/4).
Baca Juga: Virus Corona: Jika PSBB Jakarta Gagal, Agenda Jokowi Terganggu
1. 25 perusahaan ditutup sementara
Sementara itu, sebanyak 25 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena melanggar PSBB.
Berdasarkan data dari Disnakertrans-E DKI Jakarta, penutupan 25 perusahaan tersebut berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan di lima wilayah kota administratif dan satu kabupaten di DKI Jakarta dari awal masa PSBB untuk menanggulangi pandemik COVID-19 pada Jumat (10/4) hingga Jumat (17/4).
Baca Juga: PSBB Jakarta: Masih Banyak Warga Tanyakan Nasib Terima Bansos