Roy Suryo Laporkan Menag ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama
Menag diduga bendingkan azan dengan gonggongan anjing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) pukul 15.00 WIB.
Roy melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.
“Insyaallah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengn bukti-bukti rekaman audio-visual statmennya dan pemberitaan media, AMBYAR!” cuit Roy di akun twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Sebut Bising Azan Bak Gonggongan Anjing, Menag Dituntut Klarifikasi
1. Roy akan melaporkan Yaqut dengan pasal penistaan agama
Roy dan Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya. Ia menggunakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
“Membuat laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing, untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya,” ujar Roy.
Baca Juga: Dewan Masjid Jatim Belum Terapkan SE Menag RI Tentang Pengeras Suara