TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salahgunakan Wewenang, Polri Akan Periksa Eks Dirkrimsus Polda Aceh

Belum dijelaskan kasus yang menjerat Kombes Margiyanta

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Propam Mabes Polri akan memeriksa mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta terkait penyalahgunaan wewenang.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, belum menjelaskan detil terkait kasus yang menjerat Margiyanta.

“Kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan, jadi yang bersangkutan nanti akan diperiksa dulu oleh Propam,” kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Terjerat Kasus, Polri Copot Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta

1. Kapolri copot Direktur Krimsus Polda Aceh

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira tinggi dan menengah yang ada di lingkup Polri. Keputusan rotasi tersebut tertuang dalam surat telegram kepala Polri dengan nomor ST/1129/VI/KEP/2021, yang diteken pada Selasa (1/6/2021).

Salah satu perwira yang diganti yakni Kombes Pol Margiyanta, Dirkrimsus Polda Aceh.

"Iya, benar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat membenarkan pada Rabu (2/6/2021).

2. Dimutasi dalam rangka pemeriksaan

Kombes Pol Margiyanta (Dok Polri)

Dalam surat telegram tersebut, Kombes Pol Margiyanta ditunjuk sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri. Akan tetapi, statusnya masih dalam rangka pemeriksaan.

Winardy tidak mengetahui secara pasti kasus apa yang menjerat Margiyanta.

"Kami tidak punya info terkait materi pemeriksaan, pemeriksaannya dilakukan oleh Div Propam Polri," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Mutasi 3 Penyidik KPK, 2 ke Polda Metro Jaya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya