Terdakwa Galumbang Menak Klaim Tak Terima Uang Korupsi BTS Kominfo
Galumbang dituntut 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G, Galumbang Menak Simanjuntak protes tetap dijerat pasal pencucian uang meski tak menikmati uang korupsi.
Galumbang mengatakan, hal itu diamini jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut terdakwa Galumbang tak mendapat uang hasil korupsi proyek BTS di BAKTI Kominfo.
“Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," tuturnya di sela-sela pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Saksi Kasus BTS 4G: Galumbang Tak Pernah Minta Commitment Fee
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak, Sidang BTS Lanjut Pembuktian
1. Galumbang bantah terima fee 10 persen saat dilakukan rapat direksi
Galumbang juga membantah kesaksian pihak Lintasarta yaitu Arya Damar dan Alfi Asman yang menuduhnya menerima fee sebesar 10 persen saat rapat direksi.
"Bahkan Saudara Saksi Bramudija Hadinoto selaku Direktur Corporate Service Lintasarta tidak mengetahui mengenai komitmen fee tersebut sehingga bertentanganlah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," katanya.
Baca Juga: Johnny G Plate Bantah Memperkaya Irwan, Galumbang hingga Yusrizki