TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Timbun Obat COVID-19, Dirut dan Komut PT ASA Jadi Tersangka

Keduanya menimbun 730 boks Azithromycin Dihydrate

Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Direktur PT ASA, YP (58) dan Komisaris Utama PT. ASA, S (56) sebagai tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas COVID-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Direktur PT ASA, YP (58) dan Komisaris Utama PT. ASA, S (56) sebagai tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas COVID-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus berawal dari informasi adanya gudang obat yang diduga melakukan penimbunan beberapa jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi COVID-19.

“Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pengecekan ke lokasi gudang obat. Ternyata benar gudang tersebut tempat menyimpan berbagai jenis obat milik PT. ASA yang bergerak di bidang farmasi," ujarnya di Polres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Pemalsu Tabung Oksigen Modifikasi dari APAR   

1. Dua tersangka menimbun obat demi keuntungan semata

Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Direktur PT ASA, YP (58) dan Komisaris Utama PT. ASA, S (56) sebagai tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas COVID-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Bismo menjelaskan, meski berstatus sebagai komisaris utama dan direktur perusahaan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan lantaran motif ekonomi.

"Untuk motifnya motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat), karena obat tersebut langka" ujar Bismo.

2. Kedua tersangka menimbun Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks

Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Direktur PT ASA, YP (58) dan Komisaris Utama PT. ASA, S (56) sebagai tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas COVID-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Kedua tersangka diduga telah melakukan penimbunan obat, salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas COVID-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.

Obat tersebut, kata Bismo, jika dibagikan kepada masyarakat luas, dapat menyelamatkan nyawa kurang lebih 3 ribu pasien penyintas COVID-19.

Selain obat jenis Azithromycin tadi, polisi juga mengamankan ribuan jenis obat lainnya, salah satunya jenis onag Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.

"Obat belum sempat terjual, namum rencananya obat tersebut akan disebar ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat," papar Bismo.

3. Kedua tersangka juga memainkan harga pasar

Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Direktur PT ASA, YP (58) dan Komisaris Utama PT. ASA, S (56) sebagai tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas COVID-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Obat-obatan tersebut selain ditimbun, kedua tersangka juga menaikkan harga obat dari harga pasaran. Adapun harga yang ditawarkan untuk obat penyintas COVID-19 jenis Azithromycin tadi, mereka jual dengan harga Rp600 ribu sampai Rp700 ribu perkotaknya.

Padahal, harga obat jenis Azithromycin dipasaran hanya berkisar per kotaknya dengan berisi 20 tablet hanya dijual Rp34 ribu.

"Sementara beedasarkan hasil keterangan, kedua tersangka baru kali ini melakukan hal seperti itu," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan agar nantinya obat tersebut dapat segera didistribusikan kepada masyarakat.

"Kedua tersangka kita jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: Mahal Banget, Begini Cara Mendapatkan Obat Terapi COVID-19 Actemra   

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya