TKN Jokowi-Ma’ruf Resmi Daftarkan Diri ke MK
TKN kerahkan 33 pengacara dan 18 bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin hari ini mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait pada gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan setelah gugatan Prabowo-Sandiaga diregistrasi oleh MK.
"Kami sudah mendaftarkan kepada MK sebagai pihak terkait. Kami tadi sudah masukkan surat kuasa hukum ke panitera MK. Sudah diterima oleh Pak Firyanto semua dokumen tentang persyaratan itu, sudah kami sampaikan surat kuasa, KTP principal, dan kartu advokat, serta KTP semua tim kuasa yang terdaftar di surat kuasa," ujar direktur bidang hukum dan advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Baca Juga: BW Tuding Ma'ruf Langgar Pemilu, TKN: Baca Undang-Undang dengan Benar
1. TKN mengerahkan 33 kuasa hukum
Ade mengatakan, ada 33 kuasa hukum yang didaftarkan dalam permohonan menjadi pihak terkait itu. Nantinya, pada saat persidangan, tim kuasa hukum TKN akan diatur bergantian memasuki ruangan sidang lantaran kursi di ruangan sidang akan dibatasi MK.
"Surat kuasanya berjumlah 33 orang yang diketuai Yusril (Ihza Mahendra), saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi serta advokat profesional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan nanti," ungkapnya.
Baca Juga: MK: Perbaikan Permohonan Gugatan Pilpres dari BPN akan Jadi Lampiran