Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM, dan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat membahas RUU Penanggulangan Bencana.
“Rapat kerja pada hari ini sangat strategis karena merupakan tahapan dalam proses pembahasan RUU yang tidak terpisahkan dari keseluruhan dalam pembahasan pembicaraan tingkat satu,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang disiarkan secara langsung TVR Parlemen, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: 1.641 Bencana Menerjang Indonesia hingga 16 Juli 2020
1. RUU Penanggulangan Bencana untuk mempercepat respons penanganan pandemik COVID-19
Ilustrasi tes usap atau swab test. IDN Times/Bagus F Yandri menjelaskan, perbaikan penanggulangan bencana dan sekaligus memberikan respons cepat dalam rangka penanganan pandemik COVID-19, merupakan hal mendasar dan menjadi pertimbangan Komisi VIII DPR RI melakukan inisiasif dan mengusulkan penggantian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional, yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadinya bencana,” kata dia.
2. UU Penanggulangan Bencana dianggap masih banyak kekurangan
Hadirnya Undang-Undang Penanggulangan Bencana di Indonesia, kata Yandri, merupakan jawaban adanya kelemahan, baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, maupun yang terkait dengan landasan hukumnya.
“Karena belum ada undang-undang yang secara khusus menangani bencana,” ujar dia.
Menurut Yandri, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana beserta turunannya, telah dijalankan selama kurang lebih 10 tahun dengan banyak kemajuan yang dicapai.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
“Laporan Nasional Pelaksanaan Prioritas Aksi Hyogo menyebutkan capaian kemajuan di Indonesia dalam hal kebijakan dan kelembagaan, pemahaman risiko dan sistem peringatan dini, pemanfaatan pengetahuan dan pendidikan, pengurangan faktor-faktor risiko mendasar, serta kesiapsiagaan dan respons efektif,” kata dia.
Akan tetapi, kata politikus PAN itu, laporan tersebut juga menyimpulkan bahwa komitmen institusional tercapai, namun capaian belum komprehensif atau belum substantif.
3. RUU Penanggulangan Bencana memperkuat peran BNPB hingga relawan
Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo (IDN Times/Margith Juita Damanik) Jangkauan dan arah pengaturan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, meliputi perubahan beberapa definisi dalam ketentuan umum.
Yakni penyempurnaan tugas dan wewenang, penguatan kelembagaan dalam mewujudkan kelembagaan yang efektif dan penyesuaian terhadap peraturan berkaitan dengan pemerintah daerah. Kemudian, penyempurnaan penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyempurnaan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
"(Lalu) penyempurnaan lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga asing nonpemerintah, serta pengakomodasian peran serta masyarakat, termasuk peran relawan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” urai dia.
Baca Juga: Tewaskan 51 Orang, Banjir Bulan Juli Jadi Bencana Paling Mematikan