TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Omnibus Law, Puncak Demo KSPI akan Dihelat 14 Agustus Nanti!

KSPI juga akan menggelar rentetan demo tiap minggunya

IDN Times/Axel Jo

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi di DPR RI hari ini (29/7/2020) akan berlanjut tiap minggu hingga puncaknya pada pembukaan Sidang Paripurna DPR RI, 14 Agustus 2020.

"Aksi 14 Agustus nanti juga akan dilakukan serempak di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota, dengan tuntutan tolak Omnibus Law dan stop PHK massal dampak COVID-19,” kata Iqbal lewat keterangan tertulisnya.

Baca Juga: KSPI Akan Demo Besar-besaran Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

1. Aksi tiap minggu akan serempak dilakukan di 20 provinsi

Suasana demo tolak RUU HIP dan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Kamis (16/7/2020) (IDN Times/Novy Agrina)

Selain aksi tiap pekan terus menerus di DPR RI dan Kemenko Perekonomian di Jakarta, KSPI juga akan melakukan aksi di 20 provinsi secara bergelombang secara terus-menerus untuk menyuarakan isu yang sama.

Selain itu, lanjut Said Iqbal, aksi besar-besaran KSPI bersama elemen serikat buruh yang lain secara nasional akan dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2020 di DPR RI bersamaan dengan pembukaan sidang Paripurna.

2. Puluhan ribu orang akan turun di depan Gedung DPR pada 14 Agustus

Suasana demo tolak RUU HIP dan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Kamis (16/7/2020) (IDN Times/Novy Agrina)

Jumlah massa aksi pada 14 Agustus yang akan hadir adalah puluhan ribu orang, dari Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta serta tidak menutup kemungkinan akan diikuti buruh dari daerah Jawa, Sumatra, dan lainnya.

"Aksi ini merupakan reaksi terhadap sikap keras kepala dan tidak pedulinya DPR RI, khususnya Panja Baleg Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko yang ngotot omnibus law tetap dibahas di saat pandemik corona. Padahal sudah ribuan buruh yang terpapar COVID-19 dan di antaranya meninggal dunia," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Curhat Buruh: May Day 2020 Paling Kelam Bagi Buruh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya