Tolak RDP Kasus Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Pimpinan DPR ke MKD
Azis Syamsuddin diduga melanggar kode etik DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Selasa (21/7/2020). Azis diduga melanggar kode etik DPR, dalam perkara dugaan tidak mengizinkan Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjend Imigrasi Kemenkumham, terkait kasus buron Djoko Tjandra.
“Patut diduga telah melanggar kode etik, yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya, dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam laporannya, Selasa.
Baca Juga: Siapa Irjen Napoleon Bonaparte yang Jadi Tumbal Buronan Djoko Tjandra?
1. RDP telah disetujui ketua DPR RI
Boyamin menjelaskan, tak ada alasan bagi pimpinan DPR menolak RDP Komisi III DPR di tengah masa reses. Apalagi, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengizinkan rapat tersebut.
“Jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musywarah DPR. Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid (kaku), karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR,” ujar dia.
Baca Juga: Polri: Brigjen Prasetijo Temani Djoko Tjandra ke Pontianak