TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usulkan Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Golkar: Demi Efektivitas  

Menaikkan ambang batas berpotensi menghanguskan suara

Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan partainya mengusulkan ambang batas parlemen sebesar tujuh persen semata demi efektifitas kinerja parlemen.

“Kami ingin ada penyederhanaan partai politik di parlemen yang kompatibel dengan presidensialisme dan memperkuat sistem tersebut,” kata Zulfkar saat dihubungi, Selasa (9/6).

1. Penyederhanaan parpol di parlemen tidak hanya dengan menaikkan ambang batas

Pelantikan tiga anggota pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan tiga menteri di Rapat Paripurna ke-11 DPR, Kamis (27/2) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulfikar mengatakan, kekuatan efektif yang mendukung dan penyeimbang pemerintah akan tercapai dengan menaikkan ambang batas parlemen dan keserentakan pemilu di tingkat nasional yaitu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

“Kami berpikir dengan alokasi kursi per dapil yang selama ini 3-10 kursi, itu mengandung ambang batas parlemen 7,5 persen,” kata Zulfikar.

Oleh karena itu, Zulfikar menegaskan jika Golkar mengusulkan alokasi kursi per dapil sebesar 3-8 kursi agar memberikan peluang yang sama dan dapat memunculkan keseteraan parpol untuk bertarung dalam pemilu apabila district magnitude dibatasi.

2. Ada potensi menghanguskan suara rakyat dalam meningkatkan ambang batas parlemen

Pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Zulfikar menjelaskan meningkatkan ambang batas parlemen seperti seseorang sebelum bertarung dalam pemilu sudah dibatasi sehingga akan ada potensi menghanguskan suara rakyat.

“Tidak semua suara bisa terkonversi tetapi kita hanya bisa beri jalan agar semua partai yang ikut pemilu punya akses kan kesetaraan yang sama untuk memperebutkan kursi tersebut,” ujarnya.

3. Golkar dan NasDem usul ambang batas parlemen tujuh persen

IDN Times/Mahendra

Komisi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Pemilu, salah satu yang menjadi perdebatan soal ambang batas parlemen. Wakil Ketua Komisi ll Saan Mustopa mengatakan ada tiga alternatif usul perubahan pesidential threshold.

“Alternatif pertama yaitu 7 persen dan berlaku nasional, (usul) NasDem dan Golkar,” kata Saan saat dihubungi, Senin (8/6).

Menurut Saan, tujuh persen itu nantinya politik dan peserta pemilu harus memenuhi ambang batas parlemen tujuh persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan berlaku nasional.

“Jadi di nasional misalnya lolos tujuh persen, maka otomatis di daerah yang lolos yang partai 7 persen di nasional tersebut,” ujar Saan.

Baca Juga: Beda dengan Golkar, PAN Ingin Pilpres Tanpa Presidential Threshold

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya