UU Perkawinan Disahkan, Usia Menikah Minimum 19 Tahun
Laki-laki dan perempuan baru bisa menikah saat umur 19 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR akhirnya mengesahkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam sidang paripurna hari ini, Senin (16/9). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Totok Daryanto menyampaikan, dalam revisi UU itu disepakati usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Sebelumnya dalam sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bertanya kepada peserta sidang apakah revisi UU tersebut bisa disetujui.
“Apakah RUU tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab peserta sidang paripurna.
Fahri Hamzah lantas mengetuk palu tanda disahkannya revisi UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Jokowi Dorong RUU Perkawinan Segera Dibahas di Sidang DPR
1. UU Perkawinan menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak
Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mewakili Presiden menyampaikan pandangan Presiden terhadap revisi UU Perkawinan tersebut.
"Terima kasih sudah membuat sejarah bagi anak Indonesia dengan membuat terobosan progresif. Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga, dan negara," kata Yohana.
Baca Juga: KPI: Perkawinan Anak Salah Satu Pemicu Ketimpangan Ekonomi