Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) pada Kamis (12/7) menuai kontroversi. Ada yang mendukung, namun gak sedikit yang justru berkomentar miring.
Salah satu komentar yang mencuat adalah HoA antara Freeport-McMoRan Inc (FCX) dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) itu belum mengikat. Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun gak tinggal diam.
Baca juga: Jalan Berliku Indonesia "Rebut" Freeport dari Asing
Dia menjelaskan bahwa proses itu sudah berjalan hampir 3,5 tahun. "Hampir 4 tahun kita lakukan dan ini alot sekali. Kalau sudah bisa masuk ke head of agreement itu sudah sebuah kemajuan yang amat sangat,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai memberikan kuliah umum pada Angkatan ke-2 Pendidikan Bela Negara Partai Nasional Demokrat (Nasdem), di Gedung ABN Nasdem Pancoran, Jakarta, Senin (16/7).
1. Proses panjang selama 3,5 tahun
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Presiden Jokowi menjelaskan bahwa proses akuisisi saham PT FI itu memerlukan proses. Pertama-tama harus ada Head of Agreement (HoA), yang kemudian ditindaklanjuti dengan kesepakatan kedua, ketiga, dan seterusnya.
2. Presiden Jokowi: "Jangan ngomong miring-miring"
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Jokowi juga menegaskan bahwa kesempatan antara pemerintah--dalam hal ini Inalum-- dengan FCX tidak langsung terjadi begitu bertemu, butuh proses panjang.
“Kalau ada kemajuan seperti itu Alhamdulillah patut kita syukuri. Jangan malah sudah ada kemajuan seperti itu masih ada yang ‘ngomong‘ miring-miring,” kata Presiden Jokowi, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Senin (16/7).
3. Permasalahan status HoA
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Dikutip dari situs Antara, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana sempat menyampaikan sejumlah persoalan HoA yang diteken Inalum, Freeport McMoRan, dan Rio Tinto itu. Antara lain, kata dia, status HoA dan harga pembelian.
Sebab, pemerintah melalui Menteri BUMN menyatakan HoA itu mengikat. "Sementara dalam rilis dari laman London Stock Exchange disebutkan bahwa Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat (non-binding agreement)," kata Hikmahanto.
Dia menegaskan, status kesepakatan itu harus diklarifikasi karena status binding dan non-binding agreement mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda. Bila semua pihak yang meneken HoA itu bersengketa dan membawa ke lembaga penyelesaian sengketa, kata dia, akan menjadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum? "Ini tentu bisa melemahkan posisi Inalum," ungkap Hikmahanto.
Baca juga: Amien Rais: Indonesia Kuasai Freeport Itu Bohong