TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nama Menhan Prabowo Subianto Disebut di Sidang Ekspor Benur

Jubir Menhan bantah Prabowo terlibat PT ACK

Sidang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4/2021) (IDN Times/Jihad Akbar)

Jakarta, IDN Times - Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut dalam sidang perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/4/2021). Tepatnya, saat pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Nama Prabowo muncul setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Ardi Wijaya, selaku Manager Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), terkait dengan PT Aero Cipta Kargo (ACK). Dalam perkara izin ekspor benur ini, Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) hanya menunjuk PT ACK dan PT Graha Global Logistik (GGL) sebagai pihak kargo.

Sementara, PT DPPP merupakan salah satu perusahan pengekspor benur. Pemilik PT DPPP, Suharjito, telah divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap Edhy Prabowo terkait izin ekspor benur.

"Kami tanyakan karena ada BAP saksi nomor 27, saudara di alinea terakhir mengatakan 'Suharjito kemudian menimpali bahwa PT ACK tidak bisa dipecah oleh orang lain, dipergunakan orang lain, karena punya Prabowo khusus karena, menurut Suharjito," kata jaksa penuntut umum KPK membacakan BAP Ardi. 

"Untungnya Rp30 miliar per bulan, kalau ekspor 1 juta sampai 5 juta per ekor per bulan, asalnya menurut Suharjito adalah Rp1.500 x 5 juta ekor, dan kemudian uang itu biasanya cash-cash-an diambil dari pihak KKP, ini saya dapat dari omongan grup Perduli kalau sedang ngobrol'," sambung jaksa.

Jaksa pun menanyakan siapa Prabowo yang dimaksud dalam BAP untuk memperjelas. Sebab, terdakwa dalam perkara suap izin ekspor benur juga memiliki nama belakang Prabowo.

Lalu, bagaimana keterangan saksi Ardi?

Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan

1. Saksi menangkap Prabowo yang dimaksud adalah Menhan

Sidang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4/2021) (IDN Times/Jihad Akbar)

Di persidangan, Ardi mengaku tidak tahu secara pasti pemilik PT ACK. Namun, dia mengaku memang pernah mendapat informasi dari Suharjito.

"Ini yang saya tangkap, beliau pasti mengaitkan itu (PT ACK) dengan pak Prabowo," kata Ardi.

"Pak Prabowo siapa?" tanya jaksa.

Ardi pun menduga yang dimaksud Suharjito adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Iya, karena di majalah-majalah sebelumnya itu dikait-kaitkan berhubungan dengan kader," ucapnya.

"Tapi saya tidak menanya balik (ke Suharjito), tidak memperjelas," imbuh Ardi.

2. Ini pemilik PT ACK yang tertuang di dakwaan Edhy Prabowo

Sidang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4/2021) (IDN Times/Jihad Akbar)

Edhy Prabowo sebelumnya didakwa menerima suap Rp25.745.924.667 terkait izin ekspor benih lobster di KKP. Suap disebut dari sejumlah eksportir benur, salah satunya dari Suharjito selaku pemilik PT DPPP. 

Dalam surat dakwaan, PT ACK adalah perusahaan kargo yang ditunjuk Edhy Prabowo untuk mengurus kargo untuk ekspor benur. Pemilik PT ACK adalah Siswadhi Pranoto Loe yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Eks Jubir Prabowo-Sandiaga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya