TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Upaya Kemkominfo Pantau Konten Negatif dalam Pemilihan Serentak 2020

Cyber drone jaga ruang digital dari konten negatif

Kemkominfo untuk Pilkada Serentak 2020. Dok.Kemkominfo

Jakarta, IDN Times – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan ruang siber tetap sehat dalam kegiatan Pemilihan Serentak 2020. Kemkominfo meningkatkan koordinasi pengawasan dan penanganan terhadap konten-konten yang terkait Pemilihan Serentak 2020. 

Kemkominfo melakukan sinergi dengan Bawaslu untuk memastikan  kualitas Pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, (luber), dengan menjunjung asas kejujuran dan keadilan (jurdil).

Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Hoaks Jelang Pemilihan Serentak, Apa Saja? 

1. Kemkominfo dan penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 memastikan ruang digital sehat

psychalive.org

Juru Bicara Kementerian Kemkominfo, Dedi Permadi, mengatakan Kemkominfo bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum serta pihak-pihak berkepentingan lainnya terus konsisten meningkatkan kualitas penanganan konten negatif di ruang digital.

“Kami bersama penyelenggara pemilihan ingin memastikan ruang digital yang sehat selama masa pemilihan yang sedang berlangsung,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, Kemkominfo mendapatkan amanat untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif, termasuk pada masa Pilkada Serentak 2020. Hal ini diamanatkan salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2 yang menyebutkan “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

2. Kemkominfo jaga ruang digital melalui siber drone

cyber drone. Dok.Kemkominfo

Salah satu langkah menjaga ruang digital adalah melalui siber drone atau patrol siber yang dimiliki oleh Kemkominfo. Cyber drone atau lebih dikenal dengan mesin AIS tersebut berfungsi dalam melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan muatan negatif di internet.

“Setelah itu kita melakukan penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai proses takedown,” jelas Dedi.

Proses takedown sendiri dikerjakan bersama dengan platform digital atau media sosial di mana muatan negatif atau penyebaran informasi salah tersebut berada.

Baca Juga: Kemenkominfo Ingatkan Pemilihan Serentak 2020 yang Aman dan Sehat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya