1.138 Anak Kediri Minta Dispensasi Kawin, KPAI: Ada Faktor Pornografi
Pemohon dispensasi di Kediri berusia antara 15-17 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Angka dispensasi kawin anak yang tinggi muncul di Kediri, Jawa Timur, berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, angka permintaan dispensasi kawin anak di wilayah tersebut mencapai 569 pasangan atau setara dengan 1.138 anak.
Dispensasi dilakukan untuk dapat menikah di bawah usia yang ditentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur batasan usia 19 tahun untuk bisa menikah.
Baca Juga: KPAI: Tak Semua Dispensasi Perkawinan Anak di Ponorogo karena Hamil
Baca Juga: Santri Dibakar Senior, KPAI: Gejala Mengakarnya Budaya Kekerasan Anak
1. Pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri berusia antara 15-17 tahun
Komisioner KPAI Sub Komisi Data dan Informasi, Kawiyan, mengungkapkan, pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri berusia antara 15-17 tahun. Sebagian besar dari mereka disebut telah hamil di luar nikah.
Hal ini berdasarkan penjelasan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri.
Tingginya anak hamil di luar nikah tersebut, kata dia, disebabkan oleh empat faktor, yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi berupa tontonan pornografi yang menjadi pemicu utama.
Baca Juga: KPAI Terima 4.683 Aduan Terkait Anak, Tertinggi di DKI dan Jabar
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Berakhir Damai, DPR dan KPAI Pengin Lanjut
Baca Juga: KPAI: Ayah Pukul Anak yang Viral Bisa Kena Tambahan Pidana