40 Perempuan Korban Kasus Pengantin Pesanan Dipulangkan dari Tiongkok
Mereka tergolong kategori korban perdagangan orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing memulangkan 40 perempuan Indonesia yang menjadi korban kasus pengantin pesanan di berbagai daerah di Tiongkok selama 2019 dan masuk dalam kategori perdagangan orang.
Dilansir melalui Antaranews, KBRI Beijing selama 2019 menerima banyak pengaduan dan penampungan korban TPPO. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
1. Para perempuan itu dibawa ke kampung halaman di Tiongkok usai perkawinan
Modus pengantin pesanan adalah saat pria warga Tiongkok menyunting perempuan dari Indonesia melalui cukong dan membayar uang bernilai ratusan juta rupiah. Usai proses perkawinan di Indonesia, pengantin pria membawa pasangannya kembali ke kampung halamannya di Tiongkok.
Baca Juga: Hati-hati! Ada Modus Baru Perdagangan Manusia dengan Kawin Kontrak