TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

40 Perempuan Korban Kasus Pengantin Pesanan Dipulangkan dari Tiongkok

Mereka tergolong kategori korban perdagangan orang

(Ilustrasi perdagangan orang) IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing memulangkan 40 perempuan Indonesia yang menjadi korban kasus pengantin pesanan di berbagai daerah di Tiongkok selama 2019 dan masuk dalam kategori perdagangan orang.

Dilansir melalui Antaranews, KBRI Beijing selama 2019 menerima banyak pengaduan dan penampungan korban TPPO. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

1. Para perempuan itu dibawa ke kampung halaman di Tiongkok usai perkawinan

Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Modus pengantin pesanan adalah saat pria warga Tiongkok menyunting perempuan dari Indonesia melalui cukong dan membayar uang bernilai ratusan juta rupiah. Usai proses perkawinan di Indonesia, pengantin pria membawa pasangannya kembali ke kampung halamannya di Tiongkok.

2. Korban menumpang truk untuk kabur dari suaminya

Ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Setelah berada di Tiongkok, perempuan Indonesia tidak diperlakukan layaknya istri. Kebanyakan dari mereka memilih kabur dan minta perlindungan pada KBRI Beijing. Bahkan, ada korban yang kabur dengan menumpang truk sejauh ratusan kilometer.

Pemulangan korban membutuhkan proses karena pihak suami telah melakukan laporan kehilangan istri.

"Sekarang kalau ada kasus seperti itu lagi, yang langsung kami kembalikan kepada suaminya. Biarkan pasangan tersebut memutuskan sendiri, mau pisah atau terus membangun rumah tangganya," kata Koordinator Fungsi Protokol dan Kekonsuleran KBRI Beijing Ichsan Firdaus. 

Baca Juga: Hati-hati! Ada Modus Baru Perdagangan Manusia dengan Kawin Kontrak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya