TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI: Persekusi Jurnalis IDN Times, Polisi Tidak Paham Nota Kesepahaman

Selain itu Polisi juga langgar UU Pers

IDN Times/Aan Pranata

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberi respons terkait kekerasan yang dialami jurnalis IDN Times saat melipur demonstrasi Hari HAM Sedunia pada Selasa (10/12).

Kejadian itu menambah catatan hitam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian.

AJI Jakarta menilai aparat telah melakukan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa dalam, profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga: Jumsera: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

1. Polisi tidak paham Nota Kesepahaman

Dokumen Humas Polri

AJI menjelaskan bahwa di Pasal 4 ayat 3 disebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Lalu, setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Oknum polisi, menurut AJI juga tidak memedulikan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Polri Tahun 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Sayangnya setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta tak pernah diselesaikan hingga ke pengadilan, terlebih kekerasan yang dilakukan Aparat.

2. Desakan AJI pada Polri dan pemimpin Media

IDN Times/Muhamad Iqbal

AJI mendesak Polri untuk segera menindak personelnya yang berlalu kasar dan mengimbau pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya

"Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani melalui keterangan tertulis Rabu (11/12).

Baca Juga: Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Diselidiki Propam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya