AJI: Persekusi Jurnalis IDN Times, Polisi Tidak Paham Nota Kesepahaman
Selain itu Polisi juga langgar UU Pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberi respons terkait kekerasan yang dialami jurnalis IDN Times saat melipur demonstrasi Hari HAM Sedunia pada Selasa (10/12).
Kejadian itu menambah catatan hitam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian.
AJI Jakarta menilai aparat telah melakukan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa dalam, profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Baca Juga: Jumsera: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
1. Polisi tidak paham Nota Kesepahaman
AJI menjelaskan bahwa di Pasal 4 ayat 3 disebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Lalu, setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Oknum polisi, menurut AJI juga tidak memedulikan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Polri Tahun 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Sayangnya setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta tak pernah diselesaikan hingga ke pengadilan, terlebih kekerasan yang dilakukan Aparat.
Baca Juga: Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Diselidiki Propam