TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajukan Penangguhan Penahanan, Gus Nur Dapat Jaminan Tokoh Hingga Ulama

Gus Nur sempat ajukan penangguhan penahanan secara lisan

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permohonan penangguhan akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri hari ini, Rabu (28/10/2020).

"Insyaallah hari ini, Rabu jam 11.00, kuasa hukum mengajukan surat permintaan penangguhan secara tertulis," kata dia kepada awak media, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga: Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!

1. Pengacara Gus Nur membawa satu bundel dukungan

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Dalam penangguhan penahanan ini, Chandra sudah menyiapkan satu bundel dukungan dari sejumlah tokoh yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Gus Nur.

"Membawa satu bundel dukungan dan atau jaminan dari para tokoh-tokoh, alim ulama, aktivis, ustaz, dan keluarga," kata dia.

2. Polisi mempersilakan Gus Nur mengajukan penangguhan penahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Menanggapi pengajuan penangguhan penahanan ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan proses hukum yang ingin ditempuh Gus Nur.

"Ya silakan saja mengajukan, itu hak prerogatif penyidik nanti, disetujui atau tidak," kata dia, di Mabes Polri, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan Besok, Polisi: Silakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya