TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Kritisi Ini

Penetapan tersangka disebut mengada-ngada

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sudah mendaftarkan permohonan praperadilan kasus kerumunan yang menimpa kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada IDN Times, Selasa (15/12/2020).

Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Rizieq Shihab oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan sesuatu yang tidak sah.

Baca Juga: Rizieq Shihab Berkirim Surat ke Keluarganya, Begini Isi Lengkapnya

1. Tim kuasa hukum merasa Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Tim kuasa hukum merasa penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum. Oleh sebab itu, mereka menilai hal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang berimplikasi segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut seperti penangkapan dan penahanan.

"Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan (SP3)," seperti dikutip IDN Times dalam keterangan tertulis tim kuasa hukum Rizieq, Selasa (15/12/2020).

2. Penetapan Rizieq sebagai tersangka dirasa mengada-ngada

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Secara garis besar penetapan tersangka tersebut dinilai mereka mengada-ngada, karena tidak sesuai pada beberapa hal. Pertama mereke menganggap bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap Rizieq sebagai delik materiil.

"Sehingga penerapannya harus pula disandarkan pada bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera penyidik, harus jelas siapa yang menghasut, dan siapa yang terhasut sehingga melakukan tindak pidana dan telah terbukti bersalah di pengadilan, misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau
anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap," tulis tim kuasa hukum lagi.

Kuasa hukum berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP tersebut semata-semata digunakan agar dapat menahan Rizieq.

Baca Juga: Kecuali Rizieq, Lima Tersangka Kerumunan Tak Ditahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya