Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Kritisi Ini
Penetapan tersangka disebut mengada-ngada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sudah mendaftarkan permohonan praperadilan kasus kerumunan yang menimpa kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada IDN Times, Selasa (15/12/2020).
Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Rizieq Shihab oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan sesuatu yang tidak sah.
Baca Juga: Rizieq Shihab Berkirim Surat ke Keluarganya, Begini Isi Lengkapnya
1. Tim kuasa hukum merasa Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum
Tim kuasa hukum merasa penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum. Oleh sebab itu, mereka menilai hal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang berimplikasi segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut seperti penangkapan dan penahanan.
"Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan (SP3)," seperti dikutip IDN Times dalam keterangan tertulis tim kuasa hukum Rizieq, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Kecuali Rizieq, Lima Tersangka Kerumunan Tak Ditahan