TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan KontraS Ogah Hadiri Rekonstruksi Kasus Bentrok Polisi vs FPI

Khawatir tak ada titik terang soal situasi kekerasan polisi

Tol Jakarta Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tak hadir dalam agenda rekonstruksi kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengungkap alasan kenapa pihaknya enggan datang dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik pada 14 Desember 2020.

“Kami menolak hadir di rekonstruksi, karena alasan independensi,” kata dia di program Mata Najwa yang tayang di Trans 7 pada Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Bentrok Anggota Laskar FPI dengan Polisi

1. Menolak hadir jika tak ada perbaikan dalam kasus yang ditangani

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Dia mengatakan bahwa, seperti pada rekonstruksi aksi 212 dan aksi demonstrasi bertajuk reformasi dikorupsi, tak ada hasil yang menjadi titik terang bagi masyarakat soal situasi kekerasan oleh kepolisian.

"Kalau tidak ada tindak lanjut, kami menolak hadir karena tidak ada tindakan yang berujung pada pebaikan,” ujar Fatia.

2. KontraS merasa ada beberapa keterangan yang berbeda

Logo organisasi KontraS (www.kontras.org)

Walau tak hadir, KontraS turut menyelisik kasus ini. Fatia mengakan ada beberapa keterangan-keterangan polisi yang berbeda dengan hasil rekonstruksi.

"Kami gak lihat barang bukti, seperti mobil di TKP,” bebernya.

"Di awal, katanya ada 6 orang korban, namun berubah lagi jadi 4, lalu 2 orang, lalu ada yang melarikan diri,” lanjut Fatia.

Selain itu, menurut dia,, tidak ada tindakan preventif yang dilakukan polisi dalam menangani kasus ini, serta tidak ada surat penggeledahan yang diberikan pada laskar FPI saat polisi berhadapan dengan mereka.

"Tidak ada tindakan seperti, apakah polisi sudah mengisi formulir soal penggunaan senjata api sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga: Polri Sebut Rekonstruksi Kasus Polisi vs Laskar FPI Belum Final

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya