TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Perpanjang Jam Buka Restoran Hingga 22.30 Selama Ramadan

Restoran boleh buka lagi saat waktu sahur

Ilustrasi suasana restoran cepat saji. IDN Times/Besse Fadhilah

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran dan rumah makan yang ada di Ibu Kota selama bulan Ramadan 2021 di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Jam buka restoran kini diubah dari sebelumnya 21.00 WIB menjadi 22.30 WIB dan buka lagi pada waktu sahur untuk makan di tempat. Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," seperti dikutip dalam Kepgub tersebut, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Ini Deretan Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Selama Ramadan 2021

1. Restoran tetap buka 24 jam untuk pesan antar

Penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Selain tutup lebih lama dan dapat buka kembali di jam-jam saur, Anies memperbolehkan restoran buka selama 24 jam untuk melayani pembelian makanan pesan antar atau bawa ke rumah.

Aturan ini berlaku bagi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

2. Keputusan ini sudah berlaku

Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dalam aturan ini Anies juga tetap membatasi kapasitas pengunjung yang bakal makan di tempat selama jam operasional restoran berlangsung.

Pengunjung yang bisa makan di tempat dibatasi hanya sampai 50 persen dari kapasitas restoran.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Anies pada Kepgub yang diteken pada 9 April 2021.

Baca Juga: Kritik Tugu Sepeda Anies, Pengamat Kota: Saya Heran Itu Idenya Siapa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya