Anies Perpanjang Jam Buka Restoran Hingga 22.30 Selama Ramadan
Restoran boleh buka lagi saat waktu sahur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran dan rumah makan yang ada di Ibu Kota selama bulan Ramadan 2021 di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Jam buka restoran kini diubah dari sebelumnya 21.00 WIB menjadi 22.30 WIB dan buka lagi pada waktu sahur untuk makan di tempat. Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," seperti dikutip dalam Kepgub tersebut, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Ini Deretan Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Selama Ramadan 2021
1. Restoran tetap buka 24 jam untuk pesan antar
Selain tutup lebih lama dan dapat buka kembali di jam-jam saur, Anies memperbolehkan restoran buka selama 24 jam untuk melayani pembelian makanan pesan antar atau bawa ke rumah.
Aturan ini berlaku bagi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Baca Juga: Kritik Tugu Sepeda Anies, Pengamat Kota: Saya Heran Itu Idenya Siapa