Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli, Catat Aturan Terbarunya
Anies menutup kembali tempat ibadah, demi tekan kasus COVID
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di DKI Jakarta mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Ibukota Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tetang perpanjangan pemberlakuan pembasatan kegiatan masyarakat berbasis mikro yang diteken pada 21 Juni 2021. Anies juga melakukan sejumlah kebijakan pengetatan kegiatan.
"Dalam perpanjangan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud diktum kesatu berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 sesuai ketentuan Pasal 42 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perda Nomor 2 Tahun 2020," tulis Anies seperti dikutip Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Anggaran Menipis, Pemprov DKI Berharap COVID-19 Dapat Segera Teratasi
1. Kembali beribadah di rumah saja
Ada sejumlah pengetatan yang dilakukan Anies dan tertuang dalam Kepgub ini. Anies kembali menutup tempat ibadah dan mengarahkan agar masyarakat melaksanakannya di rumah.
Selanjutnya Anies juga meniadakan kegiatan belajar mengajak kembali daring atau online.
Baca Juga: Anies Targetkan Tahun 2021 Program Prioritas DKI Jakarta Tuntas