TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli, Catat Aturan Terbarunya

Anies menutup kembali tempat ibadah, demi tekan kasus COVID

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kedua kanan) memeriksa kesiapan pasukan usai mengikuti apel bersama Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021 di Jakarta, Minggu (13/6/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di DKI Jakarta mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Ibukota Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tetang perpanjangan pemberlakuan pembasatan kegiatan masyarakat berbasis mikro yang diteken pada 21 Juni 2021. Anies juga melakukan sejumlah kebijakan pengetatan kegiatan.

"Dalam perpanjangan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud diktum kesatu berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 sesuai ketentuan Pasal 42 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perda Nomor 2 Tahun 2020," tulis Anies seperti dikutip Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Anggaran Menipis, Pemprov DKI Berharap COVID-19 Dapat Segera Teratasi

1. Kembali beribadah di rumah saja

IDN Times/Kevin Handoko

Ada sejumlah pengetatan yang dilakukan Anies dan tertuang dalam Kepgub ini. Anies kembali menutup tempat ibadah dan mengarahkan agar masyarakat melaksanakannya di rumah.

Selanjutnya Anies juga meniadakan kegiatan belajar mengajak kembali daring atau online.

 

2. Resto dan mal tutup jam 8 malam

Ilustrasi keramaian di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kemudian, kegiatan restoran seperti warung makan, kafe hingga lapak jajanan dibatasi kapasitasnya hingga 25 persen. Selain itu waktu makan di tempat atau dine ini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Restoran amsih bisa melayani take away atau delivery sesuai jam operasional atau 24 jam.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan juga sama dan wajib tutup pada pukul 20.00 WIB.

3. WFO hanya 25 persen dari kapasitas

Ilustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Anies juga membatasi kegiatan bekerja dari kantor atau work from office (WHO) dengan kapasitas 25 persen dan memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen. 

Kebijakan ini berlaku untuk perkantoran milik pemerintah dan juga swasta.

Baca Juga: Anies Targetkan Tahun 2021 Program Prioritas DKI Jakarta Tuntas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya