Anies: Syarat Vaksin Diberlakukan Terutama di Sentra Perekonomian
Warga DKI wajib divaksin COVID sebagai syarat beraktivitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa vaksinasi menjadi selah satu bagian dari pembukaan Jakarta. Sejumlah kegiatan dan tempat rencananya akan mewajibkan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat wajib untuk bisa dikunjungi masyarakat ke depannya.
Anies mengatakan bahwa hal ini bisa dilakukan untuk kegiatan yang berlangsung pada sore dan malam hari, terutama di sentra-sentra perekonomian.
"Jadi kami mengusulkan untuk kegiatannya nanti dilakukan di sore dan malam hari juga. Terutama di sentra-sentra perekonomian yang mereka kerja di malam hari, jadi mau buka warung boleh, tapi yang jualnya harus sudah vaksin, mau jajan warung boleh tapi yang jajan harus sudah vaksin," ujanya di Sekolah Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Anies akan Wajibkan Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Beraktivitas di DKI
1. Anies beri contoh, jika mau potong rambut harus sudah divaksin
Ketentuan pembukaan aktivitas ini, menurut Anies, mengikuti kebijakan yang ada saat PPKM. Penambahan syarat sudah divaksinasi untuk berkegiatan kata dia juga harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan.
"Tapi ada aktivitas yang menjaga jarak itu sulit, saya beri contoh potong rambut, bisa ga potong rambut jarak jauh? Gak bisa, virtual pun tidak mungkin, apakah potong rambut boleh beroperasi? Menurut ketentuan boleh, tapi tambahkan persyaratan yang memotong rambut harus sudah vaksin, yang datang ke tempat potong rambut juga harus sudah vaksin," ujarnya.
Baca Juga: Greysia Polii/Apriyani Raih Emas Olimpiade, Anies: Bangga Tak Terkira