TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies: Syarat Vaksin Diberlakukan Terutama di Sentra Perekonomian

Warga DKI wajib divaksin COVID sebagai syarat beraktivitas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Apel bersama Satpol PP DKI Jakarta secara daring, Kamis (16/7/2021). (instagram.com/aniesbaswedan)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa vaksinasi menjadi selah satu bagian dari pembukaan Jakarta. Sejumlah kegiatan dan tempat rencananya akan mewajibkan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat wajib untuk bisa dikunjungi masyarakat ke depannya.

Anies mengatakan bahwa hal ini bisa dilakukan untuk kegiatan yang berlangsung pada sore dan malam hari, terutama di sentra-sentra perekonomian.

"Jadi kami mengusulkan untuk kegiatannya nanti dilakukan di sore dan malam hari juga. Terutama di sentra-sentra perekonomian yang mereka kerja di malam hari, jadi mau buka warung boleh, tapi yang jualnya harus sudah vaksin, mau jajan warung boleh tapi yang jajan harus sudah vaksin," ujanya di Sekolah Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Anies akan Wajibkan Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Beraktivitas di DKI

1. Anies beri contoh, jika mau potong rambut harus sudah divaksin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan kondisi terkini IGD di DKI Jakarta. (youtube.com/PEMPROV DKI JAKARTA)

Ketentuan pembukaan aktivitas ini, menurut Anies, mengikuti kebijakan yang ada saat PPKM. Penambahan syarat sudah divaksinasi untuk berkegiatan kata dia juga harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan.

"Tapi ada aktivitas yang menjaga jarak itu sulit, saya beri contoh potong rambut, bisa ga potong rambut jarak jauh? Gak bisa, virtual pun tidak mungkin, apakah potong rambut boleh beroperasi? Menurut ketentuan boleh, tapi tambahkan persyaratan yang memotong rambut harus sudah vaksin, yang datang ke tempat potong rambut juga harus sudah vaksin," ujarnya.

2. Vaksin tidak jadi alasan untuk bebas bepergian

(Ilustrasi) antrean untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dengan adanya aturan yang mengharuskan pengelola tempat dan pengunjung divaksinasi, menurutnya menjadi tanda bahwa vaksinasi bukan tiket menuju kebebasan tanpa penerapan protokol kesehatan.

"Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja, jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," kata Anies.

"Jadi saya ingin garis bawahi di Jakarta ada kewajiban untuk menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita," sambungnya.

3. Wajib vaksin COVID-19 untuk bisa beraktivitas di DKI

Jakarta selenggarakan vaksin anak usia 12-17 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (1/7/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies memang sebelumnya menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 akan menjadi syarat untuk berkegiatan di Jakarta. Pembukaan Jakarta akan dilakukan bertahap dan berkaitan dengan vaksinasi.

"Kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta. Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus divaksin dulu. Jadi pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitanya dengan vaksin," kata Anies, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Greysia Polii/Apriyani Raih Emas Olimpiade, Anies: Bangga Tak Terkira

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya