TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bagaimana Sebaiknya Media Memberitakan Kematian Editor Metro TV?

Dugaan dari polisi, korban mengakhiri hidupnya sendiri

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Jakarta, IDN Times - Media nasional Indonesia beberapa waktu belakangan diramaikan dengan kasus kematian editor Metro TV Yodi Prabowo yang diduga meninggal dengan cara mengakhiri hidupnya sendiri.

Berangkat dari kasus ini, doktor bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa DKI Jakarta, Nova Riyanti Yusuf, menjelaskan bahwa pemberitaan media terkait kasus bunuh diri bisa menimbulkan copycat syndrome atau keinginan untuk meniru.

"Sebenarnya kalau memberitakan bunuh diri ada beberapa negara yang malah tidak boleh untuk memberitakan bunuh diri karena dikhawatirkan ada yang namanya efek copycat syndrome artinya malah akan menjadi peniruan bahkan untuk berbicara tentang bunuh diri pun itu bisa," ujar dia dalam live Instagram IDN Times  Ngobrol Seru dengan judul "Mengapa Terjadi Bunuh Diri?" Selasa, (28/7/2020).

Baca Juga: Ada Empat Luka Tusukan di Tubuh Editor Metro TV, Ini Penjelasan Polisi

1. Pemberitaan kasus bunuh diri dikhawatirkan bisa menimbulkan copycat syndrome

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa DKI Jakarta, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ dalam acara ngobrol seru by IDN Times

Dia mengatakan bahwa hal-hal yang bisa menimbulkan rasa sensitif terkait isu bunuh diri bisa dihindari dengan kesepakatan apakah seseorang siap atau tidak mendengarkan atau membaca isu tersebut.

"Kayak misalnya kita ngobrol tentang bunuh diri, kita bisa bilang dulu kepada audiens kamu kalau merasa tidak kuat untuk bicara tentang bunuh diri, kamu merasa akan ter-triggered atau terpicu kamu jangan lihat atau ikut diskusi ini," kata dia.

2. Judul berita kasus bunuh diri harus kondusif pada kesehatan jiwa pembaca

Tangkapan layar rilis kasus kematian Yodi Prabowo oleh Polda Metro Jaya (YouTube/Humas Polda Metro Jaya)

Perempuan yang kerap disapa Noriyu ini juga mengatakan bahwa judul-judul pemberitaan kasus bunuh diri di Indonesia sebaiknya tidak didramatisir dan hanya mementingkan jumlah pembaca saja.

"Di dalam undang-undang kesehatan jiwa itu sudah diatur juga bahwa pemberitaan yang berkaitan dengan kesehatan jiwa itu juga harus bersifat kondusif dalam artinya kondusif terhadap kesehatan jiwa," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa khusus untuk bunuh diri, media memiliki tanggung jawab untuk tidak meninggalkan yang namanya copycat syndrome atau peniruan.

Baca Juga: Polisi: Editor Metro TV Yodi Prabowo Meninggal Bukan Dibunuh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya