Banyak Warga Keliru Soal Permohonan SIKM, Ini Catatan dari Pemprov DKI
Cek siapa yang wajib urus SIKM agar tidak salah ya~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mengatakan banyak warga yang keliru soal pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat yang wajib dimiliki untuk keluar masuk wilayah DKI itu khusus berlaku bagi warga bekerja pada 11 sektor yang sudah diizinkan pemprov.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan bagi warga yang ingin keluar dan masuk Jakarta harus mengajukan SIKM guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta. SIKM bisa diunduh situs https://corona.jakarta.go.id/id.
Namun, menurut Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi banyak informasi keliru terkait SIKM. Hal ini menyebabkan masyarakat mengajukan SIKM tanpa mengetahui syarat-syaratnya.
"Masa semua orang yang naik kendaraan umum harus bikin SIKM meskipun di Padang misalnya. Itu benar-benar terjadi. Bahwasannya SIKM ini hanya mengatur di wilayah DKI Jakarta," kata Rinaldi kepada IDN Times.
Untuk meluruskan itu, Rinaldi pun menuturkan sejumlah catatan terkait SIKM. Berikut adalah informasi keliru terkait SIKM:
Baca Juga: Ini Alasan Pengajuan SIKM Warga Ditolak Pemprov DKI Jakarta
1. Tenaga medis tidak harus punya SIKM dan warga tidak perlu lampirkan surat hasil tes COVID-19 saat ajukan SIKM
Rinaldi menjelaskan warga tidak harus memiliki SIKM saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut dan udara jika tidak melakukan perjalanan keluar dari DKI.
Selain itu, seorang tenaga medis tidak harus memiki SIKM saat melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke DKI Jakarta.
Warga juga tidak harus melampirkan surat hasil tes swab, hasil tes PCR, dan surat kesehatan dari dokter atau rumah sakit saat mengajukan perizinan SIKM.
Baca Juga: Permintaan SIKM DKI Membeludak, dalam 24 Jam Ada 17.998 Permohonan