Begini Cara Adukan Kekerasan Seksual, Korban Harus Berani Bersuara!
Korban harus menjelaskan kronologi kekerasan yang dialami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual masih terus terjadi di Indonesia. Salah satu upaya korban untuk menyuarakan kasusnya adalah dengan mengadukan kasus kekerasan yang dialaminya lewat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang merupakan lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.
Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual meningkat selama masa pandemik. Total sejak Januari-Oktober 2021, ada 4.500 kasus kekerasan perempuan yang diadukan, namun sumber daya yang ada terbatas.
"Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020. Lonjakan pengaduan kasus telah kami amati sejak tahun 2020," tulis Komnas Perempuan dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/12/2021).
Lalu bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan yang dialami seseorang agar mendapat mendapat perlindungan? Berikut IDN Times paparkan selengkapnya.
Baca Juga: Ini Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus ke Kemendikbud
1. Kontak layanan pengaduan
Seseorang bisa menghubungi kontak layanan pengaduan di nomor ini:
Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.
Selain itu, seseorang diminta mengisi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan bit.ly/PengaduanKomnasPerempuan/
Layanan pengaduan tersedia pada Senin-Jumat pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.
Baca Juga: Penting! Mekanisme Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus