Begini Modus Pembobolan Tabungan Rp20 M Milik Atlet E-Sport Winda
Ternyata rekening koran korban selama ini palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang atlet e-Sport Winda Lunardi serta ibunya Floretta Lizzy Wiguna menjadi korban pembobolan uang Rp20,8 miliar di Maybank, yang diduga dilakukan oleh Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Cipulir, Jakarta Selatan, berinisial AT yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan modus operandi kasus ini dilakukan dengan cara menarik uang dari rekening, tanpa seizin korban. Uang tersebut lalu dikirim pada teman-teman tersangka, untuk diputar dengan harapan mendapatkan keuntungan.
"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang," kata Awi, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Tabungan Rp20 M Milik Atlet E-Sport Raib, Begini Penjelasan Maybank
1. Polisi telusuri aliran dana yang digunakan Kepala Maybank Cabang Cipulir
Saat ini, polisi juga masih melaksanakan treasing aset, guna menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT dan pemberian aliran dana hasil kejahatannya.
Penyidik telah menyita aset AT yaitu beberapa mobil, tanah, dan bangunan serta masih menelusuri aset lainnya. Tersangka kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Semoga dalam waktu dekat segera tahap satu," kata Awi.
Tersangka AT disangkakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992, tentang Perbankan dengan ancaman penjara delapan tahun dan denda sebanyak Rp5 hingga Rp100 miliar.
Dia juga melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Bobol Rekening Atlet E-Sport Rp20 M, Kepala Maybank Cipulir Tersangka