TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bejat! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri hingga Melahirkan

Pelaku sudah dalam proses persidangan di PN Bandung

Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali terungkap. Mirisnya kali ini menimpa belasan santri perempuan di pesantren di Cibiru, Kota Bandung. Seorang guru pesantren berinisial HW memperkosa 12-14 muridnya. 

Kasus ini diungkapkan oleh Mary Silvita di dalam akun Facebook pribadinya dan dijelaskan sebanyak 8 murid pesantren tersebut sudah melahirkan.

"Bayangkan saja, laporan dari orang tua korban menyebutkan para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan (13-16 tahun), 8 di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi," tulis dia, dikutip IDN Times, Kamis (9/12/2021).

Berikut adalah rangkuman kasus tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Adukan Kekerasan Seksual, Korban Harus Berani Bersuara!

1. HW sudah dalam proses persidangan

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Galih Persiana)

HW sudah ditangkap dan tengah diadili untuk kejahatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Para orang tua korban dan saksi mengaku gelisah sebab setelah membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan pada 18 Mei 2021 mereka tidak lagi mendapat kabar mengenai perkembangan kasus yang telah mereka laporkan.

"Tidak ada pemberitaan media dan tidak ada laporan perkembangan kasus membuat para orang tua korban yang tinggal di Garut umumnya menjadi gusar. Mereka mengaku bingung dengan nasib anak-anak mereka dan bayi yang sudah dilahirkan dari perbuatan bejat HW," tulis Mary.

2. Rata-rata korban berusia 16-17 tahun

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kasus ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan data yang ia terima, korban dari rudapaksa HW berjumlah 12 orang. Sedangkan, dari jumlah itu ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.

"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Dodi mengatakan, berdasarkan kabar terbaru yang didapatkannya, ada beberapa bayi yang sudah dilahirkan oleh korban akibat perbuatan bejat HW. Adapun HW melakukan perbuatan itu dilakukan sejak 2016-2021.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ungkapnya.

Baca Juga: Kenapa Kasus Kekerasan Seksual Baru Jadi Perhatian Usai Viral?

3. Janji manis HW jerat korban perkosaannya

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari salinan dakwaan yang diterima IDN Times, HW melakukan pemerkosaan berulang kali pada korban hingga membuat korban hamil dan melahirkan. Aksi bejat itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban dengan jaminan pekerjaan.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita. HW juga menjanjikan kepada salah satu korban akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," kata jaksa penuntut mengutip dari dakwaan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya