Bejat! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri hingga Melahirkan
Pelaku sudah dalam proses persidangan di PN Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali terungkap. Mirisnya kali ini menimpa belasan santri perempuan di pesantren di Cibiru, Kota Bandung. Seorang guru pesantren berinisial HW memperkosa 12-14 muridnya.
Kasus ini diungkapkan oleh Mary Silvita di dalam akun Facebook pribadinya dan dijelaskan sebanyak 8 murid pesantren tersebut sudah melahirkan.
"Bayangkan saja, laporan dari orang tua korban menyebutkan para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan (13-16 tahun), 8 di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi," tulis dia, dikutip IDN Times, Kamis (9/12/2021).
Berikut adalah rangkuman kasus tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Adukan Kekerasan Seksual, Korban Harus Berani Bersuara!
1. HW sudah dalam proses persidangan
HW sudah ditangkap dan tengah diadili untuk kejahatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.
Para orang tua korban dan saksi mengaku gelisah sebab setelah membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan pada 18 Mei 2021 mereka tidak lagi mendapat kabar mengenai perkembangan kasus yang telah mereka laporkan.
"Tidak ada pemberitaan media dan tidak ada laporan perkembangan kasus membuat para orang tua korban yang tinggal di Garut umumnya menjadi gusar. Mereka mengaku bingung dengan nasib anak-anak mereka dan bayi yang sudah dilahirkan dari perbuatan bejat HW," tulis Mary.
Baca Juga: Kenapa Kasus Kekerasan Seksual Baru Jadi Perhatian Usai Viral?