TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bioskop, Kolam Renang, hingga Salon di Jakarta Beroperasi Lagi, Guys!

Pembukaan dilakukan bertahap, udah gak sabaran ya?

Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah tempat hiburan, wisata, pusat kebugaran dan kegiatan ruang publik di DKI Jakarta akan dibuka kembali secara bertahap. 

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata, yang ditandatangani  oleh Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Anies: Terbukti, DKI Selalu Lebih Cepat dari Nasional Tangani COVID-19

1. Telah dibuka secara bertahap sejak 14 Agustus

Ilustrasi Olahraga di Gym (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam SK tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menjelaskan jenis-jenis usaha di sektor hiburan dan pariwisata yang sudah boleh dibuka sejak 14-27 Agustus 2020.

Salah satu dalam daftar itu terlihat bahwa bioskop, tempat kebugaran dan kolam renang sudah bisa digunakan kembali.

2. Daftar lengkap jenis kegiatan dan tempat yang diizinkan beroperasi kembali

Ilustrasi Bioskop (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Berikut adalah daftar lengkap jenis kegiatan atau aktivitas yang bisa kembali dilakukan di tengah PSBB masa transisi DKI Jakarta.

  • Hotel/Akomodasi
  • Restoran/Rumah Makan, Cafe
  • Kawasan Pariwisata
  • Taman Margasatwa/Kebun Binatang
  • Museum dan Galeri
  • Pantai atau Wisata Kepulauan Seribu
  • Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
  • Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
  • Golf dan DrivingRange
  • Pertunjukkan di Ruang 14 Agustus 2020 -
  • Produksi Film
  • Corporate Event
  • Meeting/Seminar/Workshop
  • Pemutaran Film (Bioskop)
  • Pusat Kesegaran Jasmani  (Gym/Fitness Center)
  • Bola Sodok/ Billiard 
  • Bola Gelinding/ Bowling 
  • Seluncur/ lce Skating
  • Taman Rekreasi Keluarga (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone)
  • Kolam Renang dan Water Park 
  • Lapangan Tennis 
  • Kolam Pemancingan 
  • Akad Nikah di dalam gedung

Baca Juga: Pelanggaran Masih Merajalela, DKI Raup Rp2,87 Miliar dari Denda PSBB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya