Bupati Maluku Tenggara Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual
Korban adalah pegawai kafe
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual diduga dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun pada seorang perempuan berinisial TSA (21). Terduga pelaku diduga sudah melakukan kekerasan seksual sejak April 2023 dan korban ternyata adalah seorang karyawan kafe.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan koordinasi dengan Reskrimsus Polda Maluku. Kasus ini mulai diproses secara hukum pada 1 September 2023 dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT.
“Kami melalui tim layanan SAPA sebelumnya langsung berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Maluku dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk mendampingi korban mulai dari pendampingan psikologi korban hingga nanti mengawal proses hukumnya. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengikuti perkembangan kasus,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: BPJS Tak Layani Korban Kekerasan Seksual, Komnas Dorong Revisi Perpres
1. Korban sudah lakukan visum dan pemeriksaan
Korban kemudian sudah menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di RS Bhayangkari. TSA didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.
Dalam hal perbuatan yang dilakukan terduga pelaku yang merupakan Bupati, dia bisa dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena kekerasan seksual itu sudah dilakukan sejak April 2023.
Baca Juga: Puan Soroti Polemik Korban Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS