[CEK FAKTA] Kalau Vaksin COVID-19 Bermasalah, Indonesia Tak Bisa Gugat
Vaksin yang dimaksud adalah vaksin Pfizer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan tangkapan layar beredar di laman media sosial Facebook dengan isi narasi bahwa Indonesia tidak bisa menggugat secara hukum jika ada vaksin Sinovac asal Tiongkok yang bermasalah.
Dari informasi yang dihimpun IDN Times melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tangkapan layar informasi yang salah itu diberi judul "Nah Lho! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat Kalau Vaksin Corona Punya Efek Membahayakan"
Hal ini sudah dibantah oleh Kemkominfo dan diberi label sebagai konten yang masuk kategori disinformasi. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Beda dengan MUI, Gereja Haramkan Vaksin COVID-19
1. Vaksin yang dimaksud adalah vaksin Pfizer asal Amerika Serikat
Konten yang menyesatkan ini juga sudah dibahas oleh situs resmi COVID-19 Indonesia yakni covid19.go.id. Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa foto hasil tangkapan layar berupa artikel dalam unggahan itu tidak berkaitan dengan vaksin yang diterima masyarakat Indonesia.
Adapun vaksin yang tengah bermasalah terkait izin hukum adalah vaksin Pfizer asal Amerika Serikat (AS), bukan vaksin Sinovac asal Tiongkok yang telah resmi beredar di Indonesia.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Ustaz Maaher Disebut Meninggal Akibat Disuntik Vaksin