Daftar Lengkap UMP 2021, DKI Jakarta Tertinggi
UMP di DKI Jakarta 2021 sebesar Rp4,4 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melalui akun twitter @KemnakerRI resmi merilis daftar upah minimum provinsi (UMP) 2021 pada Kamis (8/1/2020).
UMP tersebut mulai berlaku pada 2021 dan ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Menilik daftar tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah UMP tertinggi, yakni Rp4,4 juta. Sementara, DI Yogyakarta jadi daerah dengan UMP terendah dengan jumlah Rp1,7 juta.
Baca Juga: Pengajuan UMP 2021 Asimetris, Ini Kata Disnaker DKI
1. Daftar UMP 2021 di Pulau Sumatera hingga Jawa
Berikut daftar UMP 2021 dari Aceh hingga Banten yang dihimpun dari Kemenaker:
- Aceh: Rp3,1 juta
- Sumatra Utara: Rp2,5 juta
- Sumatra Barat: Rp2,48 juta
- Sumatra Selatan: Rp3 juta
- Riau : Rp2,8 juta
- Kepulauan Riau: Rp3 juta
- Jambi: Rp2,6 juta
- Bangka Belitung: Rp3,2 juta
- Bengkulu: Rp2,2 juta
- Lampung: Rp2,4 juta
- DKI Jakarta: Rp4,4 juta
- Jawa Barat: Rp1,8 juta
- Jawa Tengah: Rp1,8 juta
- Jawa Timur: Rp1,86 juta
- DI Yogyakarta: Rp1,7 juta
- Banten: Rp2,46 juta
Baca Juga: UMP 2021 Dirilis, Sudah Cukup Belum Sih untuk Pengeluaran Bulanan?