Kian Mengkhawatirkan, Ini Deretan Kasus KDRT Sepanjang 2021
Mulai dari siram air keras hingga cemburu karena TikTok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kasus kekerasan ini tidak hanya terjadi pada pasangan saja namun ada juga yang menimpa anggota keluarga lain seperti anak.
Pada Maret 2021, Komnas Perempuan mencatat ada 8.234 kasus kekerasan terhadap perempuan yang oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, kekerasan yang paling menonjol adalah Kasus Dalam Rumah Tangga atau Ranah Personal) sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus. Ranah kekerasan terbanyak yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan adalah KDRT/RP sebanyak 1.404 kasus atau 65 persen.
Terdapat sejumlah kasus KDRT yang heboh dan viral terjadi di tahun 2021 ini. IDN Times merangkum kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Peringatan, artikel ini mengandung kalimat dan penggambaran kekerasan yang mungkin dianggap mengganggu sebagian orang. Kebijakan pembaca disarankan. Jika Anda atau seseorang sedang mengalami isu yang sama segera cari informasi bantuan yang tersedia.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Omeli Suami
1. Tegur suami yang suka mabuk tapi malah divonis penjara setahun
Kasus KDRT yang menjadi perhatian masyarakat selanjutnya terjadi di Karawang, Jawa Barat. Seorang istri divonis satu tahun penjara karena menegur suaminya yang sering mabuk dan berlaku kasar. Perempuan berinisial V dilaporkan suaminya dengan tudingan KDRT karena sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan terganggu psikisnya.
Perseteruan rumah tangga V dan CYC sampai naik ke kejaksaan agung. Kasus yang menuai kecaman ini mendapat perhatian banyak pihak. Akhirnya V diputuskan tidak bersalah. Penegang hukum di Karawang yang menangani kasus ini akhirnya dicopot, mulai dari polisi hingga jaksa karena kurangnya rasa krisis pada kasus ini.
Kini mantan suami V yaitu CYC dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus KDRT dan terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT.
Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu keputusan akhir soal CYC. Mengutip dari ANTARA, pengadilan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pleidoi pada Kamis (7/12/2021).
Baca Juga: Sejarah dan Alasan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Baca Juga: Miris! Kekerasan Seksual Lingkungan Pendidikan Tertinggi di Kampus