Dewan Pers Ingatkan Media Harus Mengacu Kode Etik Saat Bekerja
Kekeliruan pemberitaan putusan PTUN jadi pelajaran berharga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya profesionalisme media ketika melakukan peliputan yang menyangkut isu-isu publik. Pernyataan itu disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh usai menengahi laporan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando mengenai kesalahan sejumlah media massa menyangkut putusan PTUN atas pemblokiran internet di Papua.
Ade dan rekan-rekannya telah mengirim surat kepada Dewan Pers mengenai adanya kekeliruan penulisan pemberitaan itu. Menurut Nuh, permasalahan aduan itu sudah selesai. Tetapi, ia mendorong agar dalam bekerja media harus mendasarkan pada akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji kebenaran informasi.
Poin-poin tersebut menjadi dasar kerja jurnalistik khususnya terkait dengan kepentingan publik dan nama baik orang per orang.
"Untuk menjaga nama-baik pers profesional dan untuk menghindarkan media dari tuduhan terlibat dalam skenario politik tertentu, perlu kiranya segera dikoreksi kecenderungan menyajikan berita dengan judul dan isi yang kurang-lebih seragam pada media-media yang berbeda," kata Nuh dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/6).
Pesan apa lagi yang ditekankan oleh Nuh?
Baca Juga: Begini Kronologi Perubahan Poin Gugatan Minta Maaf Jokowi dan Kominfo
1. Pemberitaan dengan informasi tak akurat akan melahirkan berita yang cenderung menghakimi
Pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020, Dewan Pers mengundang 33 media massa siber untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan tindakan Presiden dan Menkominfo memperlambat atau memutus akses internet di Papua adalah tindakan melawan hukum.
Dalam forum klarifikasi ini, kata Nuh, masing- masing media menjelaskan upaya mereka untuk melakukan verifikasi.
"Secara umum, masing-masing media mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan tersebut, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi," ujarnya.
Baca Juga: Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar Hukum