TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Pers Ingatkan Media Harus Mengacu Kode Etik Saat Bekerja

Kekeliruan pemberitaan putusan PTUN jadi pelajaran berharga

IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya profesionalisme media ketika melakukan peliputan yang menyangkut isu-isu publik. Pernyataan itu disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh usai menengahi laporan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando mengenai kesalahan sejumlah media massa menyangkut putusan PTUN atas pemblokiran internet di Papua. 

Ade dan rekan-rekannya telah mengirim surat kepada Dewan Pers mengenai adanya kekeliruan penulisan pemberitaan itu. Menurut Nuh, permasalahan aduan itu sudah selesai. Tetapi, ia mendorong agar dalam bekerja media harus mendasarkan pada akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji kebenaran informasi.

Poin-poin tersebut menjadi dasar kerja jurnalistik khususnya terkait dengan kepentingan publik dan nama baik orang per orang. 

"Untuk menjaga nama-baik pers profesional dan untuk menghindarkan media dari tuduhan terlibat dalam skenario politik tertentu, perlu kiranya segera dikoreksi kecenderungan menyajikan berita dengan judul dan isi yang kurang-lebih seragam pada media-media yang berbeda," kata Nuh dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/6).

Pesan apa lagi yang ditekankan oleh Nuh?

Baca Juga: Begini Kronologi Perubahan Poin Gugatan Minta Maaf Jokowi dan Kominfo 

1. Pemberitaan dengan informasi tak akurat akan melahirkan berita yang cenderung menghakimi

IDN Times/Kevin Handoko

Pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020, Dewan Pers mengundang 33 media massa siber untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan tindakan Presiden dan Menkominfo memperlambat atau memutus akses internet di Papua adalah tindakan melawan hukum.

Dalam forum klarifikasi ini, kata Nuh, masing- masing media menjelaskan upaya mereka untuk melakukan verifikasi.

"Secara umum, masing-masing media mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan tersebut, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi," ujarnya. 

2. Dewan Pers mengingatkan pentingnya hak jawab

IDN Times/Kevin Handoko

Setelah melakukan pertemuan, ia menjelaskan bahwa masing-masing media menyesali kesalahan ini. Beberapa media bahkan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut dalam koreksi berita yang dipublikasikan tidak lama setelah kesalahan pemberitaan terjadi. IDN Times termasuk media yang langsung melakukan koreksi dan membuat permintaan maaf kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Menkominfo Johnny G. Plate. 

Walaupun mengapresiasi langkah lanjutan yang dilakukan beberapa media, Dewan Pers mengingatkan ketentuan dalam Pasal 4 b Peraturan Dewan Pers No 2/PERATURAN-DP/IIII/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

"Maksud dari pasal ini adalah bahwa berita yang dikoreksi, diralat atau diberi hak jawab semestinya tidak dihapuskan. Dengan pengecualian untuk pemberitaan yang terkait dengan pertimbangan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers," katanya lagi. 

3. Kekeliruan dalam penulisan pemberitaan bisa jadi pelajaran berharga bagi insan pers

Ilustrasi pers (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Nuh menjelaskan kesalahan dalam pemberitaan putusan PTUN ini merupakan pelajaran berharga bagi segenap insan pers Indonesia.

Ia mengatakan Dewan Pers memahami media massa, khususnya media siber bekerja dengan mempertimbangan kecepatan penyampaian informasi. Tetapi, Nuh menekankan agar media siber tetap mematuhi kode etik jurnalstik. 

"Terutama sekali untuk menjaga akurasi berita dan menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan pemberitaan media untuk tujuan partikular," kata dia.

Baca Juga: Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya