TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di RUU KIA, Suami Boleh Cuti Dampingi Istri Melahirkan 40 Hari  

Suami dapat hak cuti melahirkan 40 hari dan 7 hari keguguran

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - DPR kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Beleid ini mendapat perhatian karena dirasa menjadi langkah progresif bagi perempuan. 

RUU tersebut dibahas lebih lanjut untuk dapat disahkan menjadi undang-undang (UU). Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, diharapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dikutip dari siaran pers, Senin (20/6/2022).

Dari naskah yang dilihat IDN Times, RUU KIA memberikan hak cuti bagi perempuan yang melahirkan atau keguguran. Termasuk memberikan keluwesan waktu untuk ibu memerah ASI saat bekerja. Di dalamnya juga diatur bagaimana suami turut diberikan hak untuk cuti mendampingi istri usai melahirkan atau keguguran.

Baca Juga: Poin Penting RUU KIA: Bahas Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tetap Digaji

Baca Juga: Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Lewat RUU KIA

1. Suami bisa ambil cuti jika istri melahirkan atau keguguran

Para istri driver Gojek diajari meracik kopi. IDN Times/Fariz Ferdiyanto

RUU KIA juga dilengkapi dengan hak pendampingan dari pasangan atau keluarga bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran atau melahirkan. Didalamnya, tercantum bahwa suami bisa mendapatkan cuti untuk mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari dan keguguran paling lama tujuh hari atau seminggu. 

Berikut bunyi Pasal 6 RUU KIA:

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi. 

Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:

a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau

b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

2. Cuti melahirkan jadi enam bulan

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Perlu diketahui, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu selama tiga bulan saja. 

Lewat RUU KIA, cuti hamil kini berubah menjadi enam bulan, sedangkan masa waktu istirahat bagi ibu pekerja yang mengalami keguguran adalah 1,5 bulan.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan. Di antaranya untuk tiga bulan pertama masa cuti, maka ibu bekerja mendapat gaji penuh. Namun setelah mulai bulan keempat, upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Baca Juga: Kenang Reformasi 98, Puan Maharani Jadi Juru Masak di Dapur Umum

Baca Juga: PDIP Belum Beri Tiket Capres ke Puan Maharani

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya