Diduga Palsukan Putusan, 2 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
Berkaitan dengan pencopotan Hakim Aswanto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) didatangi seorang pengacara bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, yang menggugat putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022, tentang uji materi Undang-Undang MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
Zico adalah pelapor dugaan skandal putusan MK yang diduga diubah substansinya. Dia curiga soal dugaan keterlibatan dua hakim konstitusi dalam kasus tersebut.
"Saya sampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saya mencurigai dua nama hakim," kata dia seperti dilansir ANTARA, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Sah Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
1. Ada pelaku yang diduga melakukan pemalsuan dan ada terduga mastermind
Zico menjelaskan, alasan kecurigaan pada dua hakim konstitusi. Pertama, menurutnya, jika diurutkan dari kronologi kejadian peristiwa, maka hal itu dalam waktu yang begitu cepat atau sekitar 49 menit.
"Dengan kronologis waktu yang sangat cepat, ini harus ada koordinasi, ada mastermind," kata dia.
Artinya, kata Zico, ada terduga pelaku yang melakukan dan ada terduga yang bertindak sebagai mastermind. Atas dasar itu, dua hakim yang dicurigai telah disampaikan kepada MKMK dengan tetap melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Nyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua