TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipanggil KY, Ketua dan Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu Absen

KY pastikan panggilan sudah sesuai

Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima tak hadir dalam pemanggilan Komisi Yudisial yang telah dijadwalkan.

Kedua pihak ini dijadwalkan memberi keterangan soal putusan memerintahkan penundaan pemilu.

“Baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” kata Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim yang Putus Penundaan Pemilu

Baca Juga: Partai Prima Legowo Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dibatalkan

1. Adakan pemanggilan ulang dan berharap bisa dipenuhi

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, KY telah memanggi secara sah dan patut ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas ketidakhadiran ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim, KY mengatakan akan melaksanakan pemanggilan ulang dan berharap agar para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di KY berguna bagi para pihak untuk memberi penjelasan yang utuh pada laporan masyarakat ini.

“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” ujar Miko.

Baca Juga: Partai Prima Tuding Ada Kekuatan Politik Besar Intervensi KPU

2. Pemanggilan baru dilakukan satu kali

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)

Miko juga mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim sama-sama baru dipanggil satu kali. Hakim yang dipanggil adalah Liliek Prisbawono Adi, T. Oyong selaku ketua Majelis Hakim dengan para anggota hakimnya adalah H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagendakan hadir pada Senin, 29 Mei 2023 sementara Majelis Hakim pada Selasa, 30 Mei 2023 Namun, kedua pihak ini tidak menghadiri pemanggilan.

"Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Waktu pastinya akan diinfokan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Partai Prima Minta MA Objektif soal Gugatan Tunda Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya