Dipanggil KY, Ketua dan Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu Absen
KY pastikan panggilan sudah sesuai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima tak hadir dalam pemanggilan Komisi Yudisial yang telah dijadwalkan.
Kedua pihak ini dijadwalkan memberi keterangan soal putusan memerintahkan penundaan pemilu.
“Baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” kata Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim yang Putus Penundaan Pemilu
Baca Juga: Partai Prima Legowo Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dibatalkan
1. Adakan pemanggilan ulang dan berharap bisa dipenuhi
Sebelumnya, KY telah memanggi secara sah dan patut ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Atas ketidakhadiran ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim, KY mengatakan akan melaksanakan pemanggilan ulang dan berharap agar para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di KY berguna bagi para pihak untuk memberi penjelasan yang utuh pada laporan masyarakat ini.
“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” ujar Miko.
Baca Juga: Partai Prima Tuding Ada Kekuatan Politik Besar Intervensi KPU
Baca Juga: Partai Prima Minta MA Objektif soal Gugatan Tunda Pemilu