Direvisi, Ini 10 Tempat yang Batal Diizinkan Beroperasi di DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta sebut ada kebocoran informasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 tempat hiburan, wisata, dan kegiatan ruang publik di DKI Jakarta batal dibuka kembali pada 14 hingga 27 Agustus 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kembali dengan menghapuskan sejumlah kegiatan di tempat umum, seperti pemutaran film (bioskop), pusat kesegaran jasmani (gym/fitness center), bola sodok (billiard), bola gelinding (bowling), seluncur (ice skating), taman rekreasi keluarga, kolam renang dan water park, lapangan tenis, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung.
Revisi ini dikeluarkan Pemprov DKI karena surat keputusan (SK) sebelumnya, masih dalam pembahasan namun sudah tersebar.
"Memang sudah ditandatangani, tapi kita minta (pendapat) dari kiri kanan dulu dong, nah ini sudah ada yang bocorin," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi ketika dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga: 3 Fasilitas Berkelas Dunia di Bandara Soekarno-Hatta Siap Beroperasi!
1. Pembukaan bioskop masih dalam pembahasan, mempertimbangkan zona merah
Karena bioskop batal masuk dalam daftar tempat yang diizinkan kembali beroperasi, Bambang mengatakan, sebelumnya memang ada pertimbangan untuk membuka bioskop, tetapi kondisi DKI Jakarta masih zona merah virus corona.
"Kan masih zona merah, orang yang sudah buka aja banyak pelanggaran," kata dia.
Baca Juga: Bioskop, Kolam Renang, hingga Salon di Jakarta Beroperasi Lagi, Guys!